Pria di Banyumas 14 Kali Mencuri Sambil Telanjang, Ngaku sebagai Syarat Jimat 

Saladin Ayyubi / Aditya Pratama
Daryoto (tengah) pelaku pencurian yang melakukan pencurian dengan telanjang bulat. (Foto: Saladin Ayyubi/iNews)

BANYUMAS, iNewsCilacap.id - Seorang pelaku pencurian spesialis di sekolah dan balai desa berhasil diringkus Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV.

Uniknya. setiap melakukan aksinya, pelaku yang telah 14 kali melakukan pencurian ini dilakukan dengan telanjang bulat sebagai syarat jimat dari sang dukun.

Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku sedang melakukan aksinya seorang diri membongkar isi laci meja ruang guru di salah satu sekolah di Banyumas. Dari rekaman CCTV terlihat pelaku tidak mengenakan sehelai benang pun atau telanjang bulat. Pelaku terlihat mengendap-endap saat membongkar satu per satu laci meja guru ini.

Dari hasil rekaman CCTV ini, Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas. Pelaku bernama Daryoto ini langsung digelandang ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas. Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan secarik tulisan di kertas yang diduga sebagai hafalan jimat dari pelaku.


Setiap melakukan aksinya, Daryoto yang telah 14 kali melakukan pencurian ini melancarkan aksinya dengan telanjang bulat sebagai syarat jimat dari sang dukun. (Foto: Tangkapan layar rekaman CCTV)
 
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menyebut, aksi pelaku bertelanjang bulat sebagai jimat yang diperoleh dari dukunnya. Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 14 kali dengan kondisi telanjang bulat.

"Pencurian spesialis sekolah di Banyumas tadi malam telah kita tangkap di Patikraja, bermula pada tanggal 27 Februari di Purwokerto Barat pada pukul 3 melakukan perusakan jendela," ujar Agus dikutip, Kamis (9/3/2023).

Dia menambahkan, saat melakukan aksinya pelaku, pelaku melakukan aksinya dengan telanjang bulat. Menurut keterangan pelaku hal tersebut merupakan jimat.

"Pelaku memiliki gurunya untuk memperlancar aksinya. Sudah 14 kali di TKP khusus sekolah dan balai desa, yang dicuri uang Rp3 juta, semua telanjang," katanya.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sementara, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Aditya Pratama

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network