Menurut dia, pelaku memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi kepada pelaku secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar.
"Sebelumnya, beberapa cek memang bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh pelaku untuk mengisi cek tersebut," katanya.
Namun pada Agustus 2022, korban sudah tidak bisa mencairkan beberapa lembar cek yang ada di tangannya. Berdasarkan informasi dari petugas bank, bahwa cek itu kosong.
Oleh karena itu, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada 5 Desember 2022," kata Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan cek yang digunakan untuk melakukan penipuan dari sejumlah bank dan korbannya hanya satu orang.
Menurut dia, uang yang diperoleh dari aksi penipuan digunakan pelaku untuk berfoya-foya karena usaha konveksinya sudah tidak berjalan.
Terkait dengan kasus tersebut, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Yang bersangkutan dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan adanya tersangka lain," ucapnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait