PURBALINGGA, iNewsCilacap.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial FA (40), warga Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, diamankan berikut barang bukti saat berada di lokasi kejadian.
Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma'ruf, dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga pada Rabu (5/2/2025), menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Jumat (17/1/2025) pukul 19.20 WIB di wilayah Desa Bajong.
"Saat patroli, petugas mencurigai seorang pria yang turun dari sepeda motor dan terlihat mengambil sesuatu. Setelah diperiksa, ditemukan satu paket berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu," kata Kasat Reserse Narkoba di Mapolres Purbalingga, Rabu (5/2/2025).
Dari tangan FA, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik klip berisi sabu seberat 0,47 gram, bungkus rokok hingga ponsel.
FA mengaku mengambil paket sabu atas perintah seorang temannya. Sebagai imbalan, ia diperbolehkan menggunakan sabu tersebut bersama-sama. Polisi kini masih menyelidiki lebih lanjut pihak lain yang terlibat.
"Kami telah memanggil orang yang disebut tersangka, namun belum hadir. Jika tetap tidak muncul, kami akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO)," tambah AKP Ihwan.
Tersangka juga mengakui telah tiga kali mengonsumsi sabu, dengan alasan untuk menjaga kebugaran tubuh. Penggunaan terakhir dilakukannya sekitar sebulan sebelum tertangkap.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait