PURBALINGGA, iNewsCilacap.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga. Seorang pria berinisial S (47), yang bekerja sebagai tukang parkir, ditangkap usai mengambil paket sabu pada Kamis, (9/1), sekitar pukul 17.15 WIB.
Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma'ruf, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim yang melakukan patroli kemudian memantau pergerakan seorang pria yang mencurigakan.
"Tersangka terlihat mengendarai sepeda motor sambil memeriksa ponselnya, seperti sedang mencari alamat. Setelah dibuntuti, ia diketahui mengambil barang di depan sebuah sekolah dasar di Kelurahan Bojong," kata AKP Ihwan Ma'ruf kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Saat diperiksa, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 0,51 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa potongan sedotan warna biru, bungkus rokok bekas, dan sebuah telepon genggam.
Dalam pemeriksaan, S mengaku membeli sabu tersebut secara online seharga Rp500 ribu dari seseorang yang tidak dikenal. Ia mengaku membeli barang haram itu secara patungan dengan dua rekannya untuk digunakan bersama.
“Tersangka menyebut sudah sering menggunakan sabu untuk mendukung stamina agar lebih bugar,” ungkap AKP Ihwan. Saat ini, polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"“Pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," tegasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait