CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) yang resmi mengumumkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu malam (18/12/2024).
Salah satu daerah yang mengalami kenaikan adalah Kabupaten Purbalingga, yang kini menempati posisi ke-18 dengan nominal Rp2.338.283,12.
Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi pekerja di Purbalingga dan menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di daerah.
UMK Kabupaten Purbalingga 2025: Naik 6,5 Persen
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, UMK 2025 se-Jawa Tengah mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen, setara dengan peningkatan nominal rata-rata Rp148.742.
Di Kabupaten Purbalingga sendiri, angka UMK naik dari tahun sebelumnya, mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak yang semakin meningkat.
Dengan kenaikan ini, UMK Kabupaten Purbalingga berada di atas beberapa daerah lainnya, seperti Kabupaten Tegal, Pemalang, dan Kebumen.
Meski belum termasuk yang tertinggi, peningkatan ini menjadi langkah positif untuk mendorong kesejahteraan pekerja di sektor industri utama Purbalingga, seperti bulu mata palsu, wig, dan pabrik pengolahan makanan.
Daftar UMK 2025 Jawa Tengah: Kota Semarang Memimpin
UMK Kabupaten Purbalingga yang kini menempati peringkat ke-18 berada di tengah-tengah daftar 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025:
Kota Semarang: Rp3.454.827,00
Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
...
Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
...
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
Kota Semarang menjadi satu-satunya daerah yang berhasil menembus angka Rp3 juta, sementara Banjarnegara berada di posisi terendah dengan angka Rp2.170.475,32.
Editor : Arbi Anugrah