Pengusaha Konveksi di Purbalingga Tertipu Cek Kosong, Kerugian Capai Rp7,6 Miliar

Antara
Pengusaha Konveksi di Purbalingga Tertipu Cek Kosong, Kerugian Capai Rp7,6 Miliar. Foto: Ilustrasi Pixabay

PURBALINGGA, iNewsCilacap.id - Polisi menangkap seorang warga Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang melakukan penipuan dengan modus menjual cek kosong. Dengan janji manis akan mendapatkan keuntungan 5 persen setiap bulan dari cek tersebut, korban yang merupakan warga Purbalingga justru mengalami kerugian hingga Rp 7,6 miliar.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial AK (57) berawal dari laporan korban Akhirin (57), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan keterangan korban, kasus penipuan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2016 hingga 29 Maret 2020. 

"Awalnya, beberapa cek dapat dicairkan agar korban percaya dan yakin," kata Era Johny Kurniawan, Kamis (28/12/2022). 

Bahkan saat cek akan jatuh tempo, AK menukar cek yang ada di tangan Akhirin dengan nominal yang lebih besar. Namun dengan syarat korban menambah uang sesuai dengan perhitungan pelaku.

Hal itu dilakukan AK agar korban tidak menyadari jika cek tersebut sebenarnya kosong.

Sementara menurut Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengungkapkan jika awalnya korban yang merupakan pengusaha konveksi memberikan uang sekitar Rp100 juta kepada AK yang merupakan pemasok konveksi dengan harapan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen.

"Oleh karena bisa mendapatkan keuntungan 5 persen (setelah mencairkan beberapa lembar cek), korban semakin tertarik," katanya.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network