Pengusaha Konveksi di Purbalingga Tertipu Cek Kosong, Kerugian Capai Rp7,6 Miliar

Antara
Pengusaha Konveksi di Purbalingga Tertipu Cek Kosong, Kerugian Capai Rp7,6 Miliar. Foto: Ilustrasi Pixabay

PURBALINGGA, iNewsCilacap.id - Polisi menangkap seorang warga Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang melakukan penipuan dengan modus menjual cek kosong. Dengan janji manis akan mendapatkan keuntungan 5 persen setiap bulan dari cek tersebut, korban yang merupakan warga Purbalingga justru mengalami kerugian hingga Rp 7,6 miliar.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial AK (57) berawal dari laporan korban Akhirin (57), warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan keterangan korban, kasus penipuan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2016 hingga 29 Maret 2020. 

"Awalnya, beberapa cek dapat dicairkan agar korban percaya dan yakin," kata Era Johny Kurniawan, Kamis (28/12/2022). 

Bahkan saat cek akan jatuh tempo, AK menukar cek yang ada di tangan Akhirin dengan nominal yang lebih besar. Namun dengan syarat korban menambah uang sesuai dengan perhitungan pelaku.

Hal itu dilakukan AK agar korban tidak menyadari jika cek tersebut sebenarnya kosong.

Sementara menurut Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengungkapkan jika awalnya korban yang merupakan pengusaha konveksi memberikan uang sekitar Rp100 juta kepada AK yang merupakan pemasok konveksi dengan harapan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen.

"Oleh karena bisa mendapatkan keuntungan 5 persen (setelah mencairkan beberapa lembar cek), korban semakin tertarik," katanya.

Menurut dia, pelaku memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi kepada pelaku secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar.

"Sebelumnya, beberapa cek memang bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh pelaku untuk mengisi cek tersebut," katanya. 

Namun pada Agustus 2022, korban sudah tidak bisa mencairkan beberapa lembar cek yang ada di tangannya. Berdasarkan informasi dari petugas bank, bahwa cek itu kosong.

Oleh karena itu, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada 5 Desember 2022," kata Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan cek yang digunakan untuk melakukan penipuan dari sejumlah bank dan korbannya hanya satu orang.

Menurut dia, uang yang diperoleh dari aksi penipuan digunakan pelaku untuk berfoya-foya karena usaha konveksinya sudah tidak berjalan. 

Terkait dengan kasus tersebut, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Yang bersangkutan dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan adanya tersangka lain," ucapnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network