"Dari tangan tersangka HP yaitu satu buah bong alat penghisap sabu, dan satu buah handpone. Dari tersangka BD yaitu satu buah handpone dan satu unit motor. Kemudian dari KS kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait