Kemenag Ungkap Prosedur Penanganan Jemaah Haji Wafat di Saudi: Badal Haji dan Asuransi Terjamin!

Muhammad Faizur Rouf
Kemenag Ungkap Prosedur Penanganan Jemaah Haji Wafat di Saudi: Badal Haji dan Asuransi Terjamin! (Unsplash/Haidan)

Dua Hak Penting Jemaah Wafat: Badal Haji dan Asuransi Jiwa

Meski berduka, pemerintah memastikan hak-hak jemaah yang wafat akan terpenuhi. Basir mengungkapkan bahwa pemerintah akan memfasilitasi badal haji dan asuransi jiwa.

"Nanti semua jemaah yang wafat akan mendapatkan hak-haknya, termasuk badal haji yang dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia dan asuransi jiwa," terang Basir. Untuk pengurusan asuransi jiwa, prosesnya akan dilakukan setelah operasional haji 2025 selesai secara keseluruhan.

Komitmen Kemenag ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga jemaah yang berduka, mengetahui bahwa hak-hak mendiang telah dijamin dan diurus dengan baik oleh pemerintah.

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network