Kemenag Ungkap Prosedur Penanganan Jemaah Haji Wafat di Saudi: Badal Haji dan Asuransi Terjamin!

Muhammad Faizur Rouf
Kemenag Ungkap Prosedur Penanganan Jemaah Haji Wafat di Saudi: Badal Haji dan Asuransi Terjamin! (Unsplash/Haidan)

CILACAP.iNewscilacap.id - Proses ibadah haji 2025 terus berjalan dengan puluhan ribu jemaah asal Indonesia telah tiba di Tanah Suci. Hingga Selasa, 20 Mei 2025, sebanyak 125.279 jemaah calon haji yang tergabung dalam 323 kloter sudah berada di Arab Saudi, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir Mei.

Namun, di balik lancarnya kedatangan, ada kabar duka. Tercatat, 31 jemaah calon haji reguler telah wafat baik saat dalam penerbangan maupun setelah tiba di Arab Saudi.

Menanggapi hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Bandara Arab Saudi menjelaskan prosedur penanganan jemaah yang meninggal dunia. Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir, menegaskan bahwa jemaah yang wafat di Arab Saudi tidak bisa dipulangkan jenazahnya ke Indonesia.

"Jemaah haji maupun umrah yang wafat di Arab Saudi tidak bisa dipulangkan jenazahnya," ujar Abdul Basir, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Rabu, 21 Mei 2025.

Pemakaman Dilakukan di Lokasi Terdekat

Abdul Basir menambahkan, lokasi pemakaman jemaah yang wafat biasanya dilakukan di Pemakaman Zahban, Jeddah, atau pemakaman lainnya sesuai dengan arahan petugas setempat. "Biasanya, pemakaman dilakukan di lokasi terdekat dengan rumah sakit yang menangani jemaah sebelum wafat," jelasnya. Prosedur ini memastikan penanganan jenazah dilakukan dengan cepat dan sesuai syariat.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network