Wajib Tau! UMK Naik Kota Bekasi 2025: Gaji UMR Tertinggi di Jawa Barat, Ini Penetapannya!

Muhamad Faizur Rouf
Wajib Tau! UMK Naik Kota Bekasi 2025: Gaji UMR Tertinggi di Jawa Barat, Ini Penetapannya!/Gmaps kota bekasi

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar baik bagi para pekerja di Kota Bekasi! Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2025 telah resmi diumumkan, dan Kota Bekasi menempati posisi tertinggi dengan angka Rp 5.690.752,95.

Kenaikan yang signifikan ini tentunya memberikan harapan baru bagi kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, dan pengusaha diwajibkan untuk membayar upah sesuai ketentuan ini, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang dapat menyepakati besaran upah berdasarkan kesepakatan bersama.

Dengan adanya penetapan ini, UMK di Kota Bekasi mengalami kenaikan sekitar 6,5%, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenaker 16 Tahun 2024. Lalu, apa saja yang perlu Anda ketahui tentang kenaikan UMK ini? Mari kita ulas lebih dalam!

Kenaikan UMK Kota Bekasi 2025: Angka Fantastis yang Menjanjikan

Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, UMK untuk Kota Bekasi 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 5.690.752,95. Angka ini menjadikan Kota Bekasi sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat untuk tahun 2025.

Kenaikan ini juga lebih tinggi Rp 91.159,74 dibandingkan dengan Kabupaten Karawang, yang berada di posisi kedua dengan UMK Rp 5.599.593,21.

Kenaikan UMK 6,5%: Apa Artinya bagi Pekerja dan Pengusaha?

Keputusan untuk menaikkan UMK sebesar 6,5% didasarkan pada kebijakan Permenaker 16 Tahun 2024, yang bertujuan untuk menyesuaikan upah dengan tingkat inflasi dan kebutuhan hidup yang terus berkembang.

Bagi pekerja, kenaikan ini tentu menjadi angin segar yang mendukung kesejahteraan mereka. Ini merupakan langkah positif untuk menyeimbangkan kenaikan harga barang dan jasa yang terus meningkat.

Namun, kenaikan ini juga membawa tantangan bagi para pengusaha, khususnya di sektor-sektor yang bergantung pada tenaga kerja dengan upah yang lebih rendah.

Pengusaha diharapkan dapat beradaptasi dengan kebijakan ini dengan mengelola efisiensi operasional atau berinvestasi dalam teknologi untuk meningkatkan produktivitas. Meskipun demikian, kebijakan ini juga memastikan kesejahteraan pekerja menjadi prioritas, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Daftar UMK di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat 2025

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang UMK 2025 di wilayah lain di Jawa Barat, berikut adalah daftar lengkapnya, yang juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024:

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network