UMK Banyumas Naik Signifikan, Peringkat ke-22 di Jawa Tengah! Daftar Lengkap UMK 2025

Muhamad Faizur Rouf
UMK Banyumas Naik Signifikan, Peringkat ke-22 di Jawa Tengah! Daftar Lengkap UMK 2025 Banyumas/istimewa

CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar gembira datang untuk para pekerja di Kabupaten Banyumas! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, yang diteken oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. Kenaikan UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dengan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UMK Kabupaten Banyumas kini mencapai Rp2.338.410,00, menempatkannya pada peringkat ke-22 di Jawa Tengah.

UMK Banyumas 2025: Kenaikan yang Membawa Harapan

Sebagai salah satu daerah dengan potensi ekonomi yang terus berkembang, kenaikan UMK Banyumas ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong kesejahteraan para pekerja.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UMK Banyumas naik signifikan, memberikan sinyal positif bagi perkembangan ekonomi lokal.

Meski berada di peringkat ke-22 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, UMK Banyumas lebih tinggi dibanding beberapa daerah tetangga seperti Kebumen (Rp2.259.873,55) dan Banjarnegara (Rp2.170.475,32). Namun, Banyumas masih di bawah UMK Cilacap (Rp2.640.248,00), yang menduduki peringkat ke-6.

Daftar UMK 2025 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah

Untuk memberikan gambaran lengkap, berikut adalah daftar UMK 2025 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

Kota dengan UMK Tertinggi



Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network