CILACAP.iNewscilacap.id - Tahun 2025 akan menjadi momentum penting bagi pekerja dan pengusaha di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Keputusan terbaru yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kenaikan yang signifikan, termasuk untuk UMK Kabupaten Karawang 2025.
Keputusan ini menandai adanya peningkatan sebesar 6,5%, yang sejalan dengan Permenaker 16 Tahun 2024, yang diperkirakan dapat membawa dampak besar bagi perekonomian daerah, kesejahteraan pekerja, serta keberlanjutan usaha.
Berdasarkan keputusan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyatakan bahwa UMK yang telah ditetapkan harus mulai dibayarkan pada 1 Januari 2025. Pengusaha di Karawang wajib mengikuti ketentuan ini, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang dapat menentukan besaran upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.
Apa saja yang perlu kita ketahui tentang kenaikan UMK ini, dan bagaimana dampaknya bagi pekerja dan pengusaha di Karawang?
UMK Naik Kabupaten Karawang 2025: Kenaikan yang Menguntungkan Pekerja
Bagi para pekerja di Kabupaten Karawang, kenaikan UMK 2025 tentu menjadi kabar baik. UMK yang telah ditetapkan untuk Karawang adalah Rp 5.599.593,21, menjadikannya sebagai salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, hanya kalah sedikit dari Kota Bekasi yang tercatat memiliki UMK tertinggi di provinsi ini, yakni Rp 5.690.752,95. Kenaikan sebesar 6,5% dari UMK sebelumnya menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Bey Triadi Machmudin, sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, menegaskan bahwa pengusaha di Karawang tidak diperbolehkan membayar upah yang lebih rendah dari angka yang telah ditetapkan. Ini menjadi peraturan wajib yang harus dipatuhi oleh semua pengusaha.
Hanya saja, bagi pelaku usaha mikro dan kecil, ada kelonggaran yang memungkinkan mereka menentukan besaran upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja. Artinya, pekerja di Karawang akan menikmati kehidupan yang lebih layak dengan upah yang telah disesuaikan dengan inflasi dan kondisi perekonomian terkini.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait