CILACAP.iNewscilacap.id - Kabar gembira bagi para aparatur negara dan pensiunan! Gaji ke-13 tahun 2024 akan segera cair.
Simak informasi lengkap seputar jadwal pencairan, besaran gaji, siapa saja yang berhak menerima, dan ketentuan lainnya.
Kapan Gaji ke-13 2024 Cair?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika ada kendala, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Besaran Gaji ke-13 2024
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung pada golongan, pangkat, jabatan, dan instansi masing-masing. Secara umum, gaji ke-13 terdiri dari komponen berikut:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (untuk PNS)
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 diberikan kepada:
- PNS dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Aparatur Negara yang Tidak Menerima Gaji ke-13
Ada beberapa kondisi di mana aparatur negara tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara.
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sumber Dana Gaji ke-13
Sumber dana gaji ke-13 berasal dari dua anggaran:
- APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara): Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan lainnya.
- APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah): Untuk PNS dan PPPK daerah.
Ketentuan Tambahan
- Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya.
- Seluruh biaya gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah.
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan pensiunan kepada bangsa dan negara. Selain itu, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru dan hari raya keagamaan.
Penting!
Informasi lebih lanjut mengenai teknis pencairan dan besaran pasti gaji ke-13 dapat diperoleh melalui instansi masing-masing atau peraturan terkait.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait