Masalah perundungan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU tentang Perlindungan Anak, di mana terdapat ancaman pidana hingga 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000. Termasuk Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, penyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," jelasnya.
Dia mengatakan, pelaku perundungan yang dilakukan oleh anak di bawah 14 tahun, maka akan diberlakukan sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara ketika anak berusia 14 tahun melakukan tindak pidana, maka anak tersebut disebut dengan ABH yaitu Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
"ABH, sesuai dengan pasal 59 UU Perlindungan Anak, harus mendapatkan perlindungan khusus. Misalnya penanganan kasusnya cepat, mendapatkan rehabilitasi psikis, fisik dan sosial, pendampingan psikososial sampai pemulihan, pemberian pendampingan pada setiap proses peradilan," ucapnya.
Sesuai pasal 64 UU Perlindungan Anak, ABH harus diperlakukan secara manusiawi, dan dipisahkan dari pelaku orang dewasa, pemberian bantuan hukum, serta tidak dipublikasikan identitasnya, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait