JAKARTA, iNewsCilacap.id - Kasus perundungan atau bullying terhadap anak terus meningkat, salah satunya seperti yang terjadi terhadap siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap beberapa waktu lalu. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut jika peristiwa perundungan dapat menganggu fisik ataupun psikologis korban.
Komisioner KPAI, Kawiyan, menjelaskan jika kasus perundungan yang terjadi sangat beragam, diantaranya dari sekadar meledek lewat pesan singkat handphone, hingga aksi kekerasan seperti menampar atau menendang.
"Perundungan sangat berdampak negatif pada anak yang menjadi korban, baik secara psikologis maupun secara fisik," kata Kawiyan saat dikonfirmasi iNews.id, Minggu (1/10/2023).
KPAI mencatat, berdasarkan data, kasus perundungan yang dialami anak-anak masih sangat tinggi, meski demikian, Kawiyan tidak mengungkap jumlah persisnya.
"Jumlah kasus cyberbullying terus meningkat seiring dengan banyaknya anak-anak yang tersambung dengan internet dan menggunakan alat komunikasi," katanya.
Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan perundungan, diantaranya seperti teman bermain, lingkungan sekolah, lingkungan rumah hingga media sosial.
Masalah perundungan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU tentang Perlindungan Anak, di mana terdapat ancaman pidana hingga 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000. Termasuk Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, penyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," jelasnya.
Dia mengatakan, pelaku perundungan yang dilakukan oleh anak di bawah 14 tahun, maka akan diberlakukan sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara ketika anak berusia 14 tahun melakukan tindak pidana, maka anak tersebut disebut dengan ABH yaitu Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
"ABH, sesuai dengan pasal 59 UU Perlindungan Anak, harus mendapatkan perlindungan khusus. Misalnya penanganan kasusnya cepat, mendapatkan rehabilitasi psikis, fisik dan sosial, pendampingan psikososial sampai pemulihan, pemberian pendampingan pada setiap proses peradilan," ucapnya.
Sesuai pasal 64 UU Perlindungan Anak, ABH harus diperlakukan secara manusiawi, dan dipisahkan dari pelaku orang dewasa, pemberian bantuan hukum, serta tidak dipublikasikan identitasnya, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait