Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Ternyata Pemimpin Geng Barisan, Terancam Penjara 3,6 Tahun

Heri Susanto/Arbi Anugrah
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto (tengah) memberikan arahan kepada para siswa, wali murid dan guru SMP 2 Cimanggu Cilacap pada Rabu (27/9/2023). Foto: Ist

Sementara menurut Kepala SMP Cimanggu, Wuri Handayangi mengaku sangat terkejut dengan kejadian perundungan yang dilakukan oleh siswanya. Menurutnya, pelaku dikenal sebagai siswa berprestasi.

"Pelaku ini dikenal sebagai pelajar yang berprestasi dengan segala penghargaan yang diraihnya. Kami dari pihak sekolah mendukung dan menghormati proses hukuman yang sedang berjalan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, viral video perundungan siswa SMP yang dilakukan kakak kelas kepada adik kelasnya di lapangan bola voli, Desa Negarajati, Kecamatan Cimanggu. Kejadian tersebut terjadi seusai pulang sekolah. 

Pelaku melakukan kekerasan dengan menganiaya, menyeret, menendang dan memukul korban di depan siswa lainnya. Walaupun korban telah meminta ampun, tetapi pelaku terus saja menganiaya korban hingga tersungkur.

Video perundungan tersebut kemudian viral hingga menimbulkan kemarahan warga. Pada Selasa (26/9/2023) malam ratusan warga mendatangi rumah pelaku dan memaksa pelaku keluar rumah. Hingga akhirnya pelaku diamankan polisi dan dibawa ke Mapolresta Cilacap.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network