CILACAP, iNewsCilacap.id – Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkap jika pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap merupakan ketua geng barisan siswa. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap yang kini sudah ditetapkan tersangka.
"Pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng barisan siswa untuk menantang sekolah lain, padahal korban bukanlah anggota kelompok barisan siswa yang dipimpin pelaku," kata Fannky usai pertemuan dengan pihak sekolah, Bupati Cilacap, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Cilacap, dan TNI, Rabu (27/9).
Kedua pelaku perundungan siswa di Cilacap yakni berinisial K (15) dan W (14). Keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan kakak kelas korban.
Menurut Fannky, alasan tersebut yang akhirnya memicu terjadinya perundungan kepada korban hingga viral di media sosial.
Meski kedua tersangka masih berstatus anak-anak, namun pihaknya akan tetap memproses kasus perundungan sesuai hukum yang berlaku, dan pastinya dengan menggunakan sistem peradilan anak. Kedua siswa yang telah ditetapkan tersangka ini juga terancam hukuman penjara 3,6 tahun.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait