Berikut 8 Produsen Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta

Iqbal Dwi Purnama / Aditya Pratama
Kemenperin) mencatat saat ini terdapat delapan merek motor listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen. (Foto: Istimewa)

Secara mekanisme pemberian subsidi untuk motor listrik, nantinya produsen akan terlebih dahulu mendaftarkan merek motornya ke sistem elektronik milik Kemenperin. Beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh produsen antara lain, sertifikasi TKDN, nomor rangka kendaraan untuk unit yang menerima subsidi.

"Jadi nanti industri mendaftarkan data produksi model, nomor rangka dan sertifikat TKDN untuk di verifikasi, kemudian (industri) manufaktur diberikan data-data bantuan penerima manfaat, jadi dealer akan merujuk nomor induk pendaftaran," tuturnya.

Seperti diketahui, Kemenperin memberikan potongan harga Rp7 juta untuk pembelian motor listrik kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. 

Masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi adalah kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Editor : Aditya Pratama

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network