Ingin Dapat Insentif Motor Listrik? Simak Caranya

Heri Purnomo / Aditya Pratama
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan skema penyaluran insentif untuk motor listrik Rp7 juta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsCilacap.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan skema penyaluran insentif untuk motor listrik Rp7 juta. Adapun, pemerintah akan memberikan subsidi kendaraan listrik dimulai pada 20 Maret 2023.

Agus menuturkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan insentif tersebut bisa langsung datang ke dealer dengan membawa KTP. Setelah itu, pihak dealer akan mengecek apakah data tersebut sesuai dan berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

"Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan, apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," ujar Agus dalam konfrensi pers, Senin  (6/3/2023). 

Agus menambahkan, nantinya dealer akan menginput data pemesan sesuai prosedur dan kemudian bisa mengajukan klaimnya. Setelah Bank Himbara memeriksa kelengkapan, Bank Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen.

Editor : Aditya Pratama

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network