Dia menegaskan, insentif kendaraan listrik hanya berlaku satu orang per satu KTP.
"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama. Dia belanja dua kali, lalu dia jual, itu tidak boleh," tuturnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, insentif ini diberikan untuk pembelian motor listrik baru 200.000 unit dan 50.000 unit motor BBM yang dikonversi ke listrik.
Insentif konversi motor BBM menjadi motor listrik nilainya sama yaitu Rp7 juta. Ditargetkan, penerima insentif konversi motor BBM ke listrik menyasar pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), penerima KUR, penerima BPUM, termasuk pelanggan listrik 450-900 VA.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait