JAKARTA, iNewsCilacap.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan skema penyaluran insentif untuk motor listrik Rp7 juta. Adapun, pemerintah akan memberikan subsidi kendaraan listrik dimulai pada 20 Maret 2023.
Agus menuturkan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan insentif tersebut bisa langsung datang ke dealer dengan membawa KTP. Setelah itu, pihak dealer akan mengecek apakah data tersebut sesuai dan berhak mendapatkan bantuan atau tidak.
"Di situ akan dilihat apakah dia berhak mendapat bantuan, apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," ujar Agus dalam konfrensi pers, Senin (6/3/2023).
Agus menambahkan, nantinya dealer akan menginput data pemesan sesuai prosedur dan kemudian bisa mengajukan klaimnya. Setelah Bank Himbara memeriksa kelengkapan, Bank Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen.
Dia menegaskan, insentif kendaraan listrik hanya berlaku satu orang per satu KTP.
"Tidak bisa dua kali belanja. Jadi, tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama. Dia belanja dua kali, lalu dia jual, itu tidak boleh," tuturnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, insentif ini diberikan untuk pembelian motor listrik baru 200.000 unit dan 50.000 unit motor BBM yang dikonversi ke listrik.
Insentif konversi motor BBM menjadi motor listrik nilainya sama yaitu Rp7 juta. Ditargetkan, penerima insentif konversi motor BBM ke listrik menyasar pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), penerima KUR, penerima BPUM, termasuk pelanggan listrik 450-900 VA.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait