JAKARTA, iNewsCilacap.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat saat ini terdapat delapan merek motor listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen. Dengan begitu, kedelapan produsen ini bisa menerima subsidi motor listrik yang berlaku mulai hari Senin (20/3/2023).
Sebelumnya, terdapat enam produsen motor listrik yang sudah terlebih dahulu memenuhi TKDN di atas 40 persen, di antaranya PT Wika Industri Manufaktur produsen motor listrik Gesits, PT Juara Bike produsen motor listrik Selis E-Max dan Selis Agats, PT Smoot Motor Indonesia memproduksi Smoot elektrik tempur dan motor Smoot Electric Zuzu.
Lalu, PT Terang Dunia Internusa produsen United E-Motor, PT Triangle Motorindo memproduksi Viar new Q1, dan PT Volta Indonesia Semesta memproduksi Volta 401.
Adapun, dua tambahan produsen motor listrik baru yaitu PT Artas Rakata Indonesia memproduksi Rakata X5 dan X9 dan PT Hartono Istana Teknologi produsen Polytron PEV 30M1.
"Hingga saat ini sudah ada 8 perusahaan dan 13 type motor listrik yang memiliki TKDN di atas 40 persen," ucap Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier belum lama ini.
Secara mekanisme pemberian subsidi untuk motor listrik, nantinya produsen akan terlebih dahulu mendaftarkan merek motornya ke sistem elektronik milik Kemenperin. Beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh produsen antara lain, sertifikasi TKDN, nomor rangka kendaraan untuk unit yang menerima subsidi.
"Jadi nanti industri mendaftarkan data produksi model, nomor rangka dan sertifikat TKDN untuk di verifikasi, kemudian (industri) manufaktur diberikan data-data bantuan penerima manfaat, jadi dealer akan merujuk nomor induk pendaftaran," tuturnya.
Seperti diketahui, Kemenperin memberikan potongan harga Rp7 juta untuk pembelian motor listrik kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi adalah kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait