Gurbacov menambahkan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali.
Kasus asusila yang dilakukan pelaku akhirnya terbongkar ketika korban melahirkan bayi laki-laki di sebuah rumah sakit. Korban yang tiba-tiba melahirkan ini membuat kaget keluarganya. Pasalnya, korban belum menikah.
Geram dengan perbuatan tersangka, pihak keluara melaporkan sang kakek ke polisi setelah korban mengaku dicabuli oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait