CILACAP.iNewscilacap.id - Kasus pembunuhan sejoli Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016 kembali menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh pernyataan viral Saka Tatal, mantan terpidana kasus tersebut yang mengaku sebagai korban salah tangkap.
Saka Tatal, yang telah bebas, mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia mengaku dipaksa oleh penyidik untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, bahkan mengalami penyiksaan dalam prosesnya. Pengakuan ini mengundang perhatian besar dari masyarakat dan memunculkan tagar #salah tangkap di berbagai platform media sosial.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan terang benderang.
"Kami minta seluruh warga masyarakat untuk menahan diri dan tidak terpengaruh oleh opini yang terbentuk. Kami akan bekerja sebaik mungkin dan mengungkap kasus ini secara transparan," ujar Jules di Bandung.
Saat ini, polisi masih memburu dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain itu, polisi juga telah berhasil menangkap satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong. Penangkapan ini didasarkan pada keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup.
"Kami akan melakukan proses ulang dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHP, termasuk keterangan saksi, tersangka, dan ahli," jelas Jules.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam proses penegakan hukum. Isu salah tangkap merupakan isu serius yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan menjadi sangat krusial.
Polda Jabar berjanji akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Masyarakat pun diharapkan dapat bersabar dan memberikan dukungan agar kebenaran dapat segera terungkap.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait