CIREBON.iNewscilacap.id - Penangkapan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016, memicu polemik. Kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani, dengan tegas menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan salah tangkap.
Sugiyanti mengungkapkan kekecewaannya karena tidak diberitahu saat Pegi ditangkap. Ia baru mengetahui penangkapan tersebut setelah Pegi berada di Bandung untuk menjalani pemeriksaan.
Kejanggalan Penangkapan
Dalam konferensi pers di kediamannya, Sugiyanti membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan Pegi. Menurutnya, pada saat kejadian tahun 2016, Pegi sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
"Pegi sudah bekerja di Bandung sejak Juli 2016 dan baru pulang ke Cirebon pada Desember 2016. Bagaimana mungkin ia terlibat dalam pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada Agustus 2016?" tanya Sugiyanti.
Ia juga mempertanyakan mengapa proses hukum tidak dilanjutkan setelah penggeledahan tahun 2016, di mana Pegi sudah memberikan keterangan bahwa ia berada di Bandung.
Ketidaksesuaian Identitas
Sugiyanti juga menyoroti ketidaksesuaian antara identitas Pegi yang ditangkap dengan data dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis Polda Jabar.
"Dalam DPO, usia Pegi tercatat 31 tahun, rambut ikal, dan tinggi 160 cm. Sementara Pegi yang ditangkap saat ini berusia 27 tahun, rambut lurus, dan tinggal di desa yang berbeda," ungkap Sugiyanti.
Tanggapan Polda Jabar
Polda Jabar membantah tuduhan salah tangkap. Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, termasuk dokumen identitas dan keterangan saksi.
"Kami yakin bahwa PS (Pegi Setiawan) adalah pelaku pembunuhan. Kami tidak berasumsi, kami berpedoman pada fakta," tegas Surawan.
Perlu Penyelidikan Lebih Lanjut
Kasus ini menghadirkan perspektif baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jabar.
Pegi Setiawan berhak mendapatkan pengadilan yang adil dan kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Kita perlu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu hasil penyelidikan yang lebih lanjut.
Editor : Arbi Anugrah