CIREBON.iNewscilacap.id - Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan publik setelah penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga sebagai tersangka utama.
Namun, drama belum berakhir, karena kini muncul pengakuan mengejutkan dari Bondol alias Suharsono, seorang rekan kerja Pegi yang mengklaim bahwa Pegi berada di Bandung saat kejadian pembunuhan berlangsung.
Pengakuan Bondol: Pegi Korban Salah Tangkap?
Bondol, yang bekerja sebagai tukang bangunan bersama Pegi, memberikan kesaksian detail tentang keberadaan mereka di Bandung pada tanggal 27 Agustus 2016, hari dimana Vina dan kekasihnya, Eky, ditemukan tewas di Cirebon. Menurut Bondol, mereka bekerja merenovasi rumah di Bandung sejak 21 Agustus dan Pegi bahkan mengantar Bondol pulang ke Cirebon pada tanggal 27 Agustus.
Pengakuan Bondol ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar tentang kebenaran penangkapan Pegi. Apakah Pegi benar-benar pelaku pembunuhan, atau ia hanya korban salah tangkap?
Polda Jabar: Pegi Pelaku, Bukti Identitas Kuat
Menanggapi pengakuan Bondol yang viral di media sosial, Polda Jabar dengan tegas menyatakan bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina Cirebon. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat berupa dokumen identitas Pegi, seperti Kartu Keluarga dan ijazah, serta bukti-bukti lain yang mendukung keterlibatan Pegi dalam kasus ini.
Drama Pembunuhan Vina Cirebon: Antara Pengakuan dan Bukti
Kasus pembunuhan Vina Cirebon kini memasuki babak baru yang penuh drama. Di satu sisi, ada pengakuan Bondol yang meyakinkan bahwa Pegi berada di Bandung saat kejadian. Di sisi lain, Polda Jabar memiliki bukti kuat yang mengarah pada Pegi sebagai pelaku.
Publik terbelah menjadi dua kubu. Ada yang percaya bahwa Pegi adalah korban salah tangkap, sementara yang lain yakin bahwa polisi telah menangkap pelaku yang tepat. Perdebatan ini semakin memanas di media sosial, dengan tagar #SalahTangkap menjadi trending topic.
Penyelidikan Lanjutan: Kunci Mengungkap Kebenaran
Untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini, Polda Jabar perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pengakuan Bondol harus diverifikasi dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, seperti kesaksian rekan kerja lainnya dan catatan perjalanan Pegi. Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki Polda Jabar juga harus diuji kembali untuk memastikan validitasnya.
Proses hukum yang adil harus ditegakkan bagi semua pihak. Pegi berhak mendapatkan kesempatan untuk membela diri dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Publik juga berhak mengetahui kebenaran yang sebenarnya terjadi di balik kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Nantikan perkembangan terbaru dari kasus ini, karena setiap fakta baru yang terungkap akan membawa kita semakin dekat dengan kebenaran.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait