CIREBON.iNewscilacap.id - Pegi Setiawan alias Perong, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, mendapatkan dukungan kuat dari lebih dari 40 pengacara yang meragukan keabsahan penangkapannya.
Para pengacara ini berasal dari berbagai daerah dan siap menghadirkan saksi serta bukti yang menunjukkan bahwa Pegi berada di Bandung saat kejadian berlangsung.
Dukungan Kuasa Hukum dan Bukti Alibi
Sugianti Iriani, salah satu kuasa hukum Pegi, menyatakan bahwa para pengacara tersebut bergabung karena yakin akan ketidakbersalahan kliennya. Mereka siap memberikan pembelaan yang kuat dan adil bagi Pegi.
Sugianti juga telah menyiapkan sejumlah saksi kunci dan bukti untuk memperkuat alibi Pegi. Lima orang saksi akan dihadirkan untuk membuktikan keberadaan Pegi di Bandung pada tanggal 27 Agustus 2016. Selain itu, bukti-bukti terkait penerimaan gaji Pegi juga telah dipersiapkan untuk menguatkan alibinya.
Bantahan Perubahan Identitas dan Kritikan Terhadap Proses Hukum
Menanggapi tuduhan bahwa Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi, Sugianti menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi yang mendukung klaim tersebut. Semua dokumen resmi Pegi masih menggunakan nama aslinya.
Sugianti juga mengkritisi proses hukum yang terkesan terburu-buru dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan. Selain itu, penghapusan status DPO untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat juga dipertanyakan.
Ekspresi Gelisah Polisi Jadi Sorotan
Penangkapan Pegi Setiawan yang kontroversial ini juga menjadi sorotan netizen karena ekspresi gelisah polisi yang mendampingi Perong saat konferensi pers. Banyak yang menduga bahwa polisi merasa tidak yakin dengan bukti-bukti yang ada.
Kesimpulan
Kasus Pegi Setiawan menjadi perhatian publik karena adanya dugaan salah tangkap dan proses hukum yang dipertanyakan. Dukungan dari puluhan pengacara dan bukti-bukti yang disiapkan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Pegi.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait