PURBALINGGA, iNewsCilacap.id - Nasib pilu dialami gadis di bawah umur di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Gadis berusia 15 tahun itu disetubuhi oleh pria beristri hingga berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan jika tersangka telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga. Tersangka SSW alias Lugut (25) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga diamankan setelah beberapa kali melakukan tindak asusila terhadap korban.
"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda. Dua kali melakukan pencabulan dan dua kali persetubuhan," kata Suyanto kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Menurut dia, tersangka melakukan aksi pertamanya pada tanggal 26 April 2022 di bekas tempat perikanan Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Selanjutnya korban diajak kesalah satu hotel di Baturaden, Kabupaten Banyumas pada 29 April 2022.
Kemudian pada Senin 16 Mei 2022 di sebuah gubuk tepi sawah Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari. Terakhir pada Jumat 28 Oktober 2022 di kebun pinggir jalan Dusun Sudan, Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan bujuk rayu dengan mengatakan korban manis dan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil. Sehingga, korban mau dilakukan pencabulan dan persetubuhan," jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait