BANYUMAS, iNewsCilacap.id - Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Banyumas menyetubuhi gadis di bawah umur. Peristiwa biadab tersebut dilakukan oknum perangkat Desa Karangdadap, Kecamatan Kalibagor di Masjid desa setempat pada pukul 21.30 WIB Sabtu, (11/5) lalu.
Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan jika korban berinisial AMP (15) seorang gadis asal Kabupaten Pemalang yang berdomisili di Desa Karangdadap. Sedangkan pelaku adalah KUS (57) warga Kecamatan Kalibagor.
"Modusnya, KUS melakukan persetubuhan terhadap korban di TKP saat korban tertidur karena mengkonsumsi minuman beralkohol", kata Kompol Andryansyah dalam keterangannya, Minggu (13/10/2024).
Kompol Andryansyah mengungkapkan, kronologi peristiwa tersebut berawal ketika korban membeli minuman, dan meminumnya bersama dengan teman-temannya. Setelah meminum, korban ingin tiduran di dalam masjid sambil mainan HP dengan menyambungkan wifi.
"Saat main HP karena merasa pusing sehingga korban tertidur sedangkan teman korban ada di luar masjid," ujarnya.
Editor : Arbi Anugrah