PURBALINGGA, iNewsCilacap.id - Seorang pria berinisial SM (61) warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang diamankan pihak kepolisian Polres Purbalingga. Pria tersebut ditangkap karena belanja dengan uang palsu di warung yang berada di wilayah Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga pada Selasa (29/11) lalu.
"Pelaku membeli sebungkus rokok menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu di warung milik Yuli Masfufah (21) warga Desa Sirandu," kata Wakapolres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Menurut Pujiono, pemilik warung saat itu sempat curiga, namun tetap memberi kembalian kepada pelaku. Setelah dicek kembali dan dipastikan jika uang tersebut merupakan uang palsu, pemilik warung lantas menanyakan kepada pelaku yang berada tidak jauh dari warung, akan tetapi pelaku langsung kabur.
"Karena pelaku kabur, korban kemudian berteriak minta tolong. Sejumlah warga kemudian berusaha mengejar pelaku," ujarnya.
Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan kepada polisi. Pelaku berhasil diamankan pengedar uang palsu berikut barang buktinya di jalan raya Desa Sirandu.
Barang bukti yang diamankan, lanjut Pujiono yaitu 20 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri sama, lima bungkus rokok, satu telepon genggam, satu sepeda motor dan uang rupiah asli Rp398.000,-.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku mendapatkan uang palsu dari orang lain yang baru dikenal asal Kabupaten Banyumas dengan cara membeli. Uang palsu senilai Rp2,5 juta itu dibeli dengan harga Rp 1 juta dan transaksi lakukan di Terminal Banyumas.
"Uang palsu tersebut kemudian dibelanjakan di warung wilayah Kecamatan Karangjambu oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan hingga berhasil diamankan berikut barang buktinya," jelasnya.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah dihukum akibat pencurian gabah di wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2011.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) Subsidair Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 Miliar Subsidair pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait