Daop 5 Purwokerto Imbau Masyarakat Tidak Melakukan Aktivitas di Jalur Kereta Api

Arbi Anugrah
Seorang remaja yang menjadi korban kecelakaan akibat beraktivitas di dekat rel kereta api. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KAI Daop 5 Purwokerto secara aktif melaksanakan sosialisasi ke masyarakat mengenai bahaya beraktivitas di dekat jalur kereta api. "Kami juga mengingatkan bahwa ada aturan yang jelas yang melarang kegiatan apapun di jalur kereta api, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," jelas Krisbiyantoro.

"KAI Daop 5 Purwokerto bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan patroli keamanan di sekitar jalur kereta api. Kami berharap masyarakat dapat lebih peduli dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kepada petugas setempat," tambahnya.

KAI Daop 5 Purwokerto mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga keselamatan dan mematuhi aturan yang ada demi terciptanya lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib. KAI juga akan terus memperkuat upaya edukasi serta patroli keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.



Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network