BANYUMAS, iNewsCilacap.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tragis yang terjadi di jalur kereta api antara Stasiun Sumpiuh dan Stasiun Tambak, yang melibatkan seorang remaja yang menjadi korban kecelakaan akibat beraktivitas di dekat rel kereta api.
Pada malam hari, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas JPL 501 menerima laporan dari warga yang melintas di jalur kereta api KM 415+4/6, petak antara Stasiun Sumpiuh dan Stasiun Tambak, tentang penemuan potongan tubuh manusia di dekat jalur KA. Berdasarkan keterangan dari teman korban yang bernama Andri, korban pamit untuk buang air kecil di sekitar jalur rel kereta api. Setelah itu, korban tidak diketahui keberadaannya, dan teman-temannya yang mencari korban tidak berhasil menemukannya.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro menyatakan kejadian tersebut segera dilaporkan oleh petugas JPL ke Stasiun Sumpiuh, yang selanjutnya meneruskan laporan kepada Polsek Sumpiuh. Petugas pengamanan di Stasiun Sumpiuh kemudian segera menuju lokasi untuk mengamankan area dan mencegah kerumunan warga. Korban akhirnya ditemukan dan dibawa oleh Polsek Sumpiuh ke RS Amanah Sumpiuh untuk penanganan lebih lanjut dan menunggu kedatangan keluarga korban.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan mengucapkan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kejadian ini mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga keselamatan dan menghindari aktivitas yang berbahaya di sekitar jalur kereta api," kata Krisbiyantoro dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).
Krisbiyantoro juga menekankan bahwa jalur kereta api merupakan area yang sangat berbahaya dan hanya diperuntukkan untuk kegiatan operasional perkeretaapian. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun, termasuk nongkrong atau bermain di sekitar jalur kereta api. Aktivitas semacam ini sangat berisiko tinggi dan bisa membahayakan keselamatan jiwa," tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KAI Daop 5 Purwokerto secara aktif melaksanakan sosialisasi ke masyarakat mengenai bahaya beraktivitas di dekat jalur kereta api. "Kami juga mengingatkan bahwa ada aturan yang jelas yang melarang kegiatan apapun di jalur kereta api, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," jelas Krisbiyantoro.
"KAI Daop 5 Purwokerto bekerja sama dengan aparat setempat untuk meningkatkan patroli keamanan di sekitar jalur kereta api. Kami berharap masyarakat dapat lebih peduli dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kepada petugas setempat," tambahnya.
KAI Daop 5 Purwokerto mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga keselamatan dan mematuhi aturan yang ada demi terciptanya lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib. KAI juga akan terus memperkuat upaya edukasi serta patroli keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait