Untuk memahami kasus ini secara kronologis, berikut adalah cara menghitung waktu kejadian berdasarkan informasi yang tersedia:
Tanggal Kejadian Awal: 19 Januari 2025.
Penemuan Potongan Tubuh:
Ngawi: 23 Januari 2025 (4 hari setelah pembunuhan).
Trenggalek: 24 Januari 2025.
Ponorogo: 25 Januari 2025.
Interval Waktu:
Jarak antara pembunuhan dan penemuan potongan tubuh menunjukkan bahwa pelaku membutuhkan waktu beberapa hari untuk membuang potongan tubuh di lokasi yang berbeda.
Kesimpulan
Kasus mutilasi Uswatun Khasanah merupakan salah satu kasus kriminal paling mengejutkan pada awal tahun 2025. Faktor pemicu, seperti sindiran, kecemburuan, dan konflik personal, menjadi alasan di balik tindakan pelaku. Selain itu, dampak psikologis bagi keluarga korban, khususnya anak-anak yang ditinggalkan, menjadi perhatian utama pemerintah setempat. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait