Latar Belakang Pelaku dan Korban
Profil Pelaku:
RTH memiliki rekam jejak sebagai pedagang mobil bodong.
Ia mengaku memiliki hubungan spesial dengan korban sebagai suami siri.
Profil Korban:
Uswatun Khasanah, seorang wanita asal Blitar, pernah menikah tiga kali.
Ia memiliki dua anak dari pernikahannya.
Sejak 2024, korban tinggal sendiri di kos di Jalan Panglima Sudirman, Tulungagung.
Menurut saksi, korban terakhir terlihat pada Minggu, 19 Januari 2025, saat meninggalkan kosnya menggunakan mobil Suzuki Ertiga putih.
Penanganan Hukum untuk Pelaku
RTH kini menghadapi dakwaan berat, termasuk:
Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana.
Pasal 338 KUHP: Pembunuhan.
Pasal 351 ayat 3 KUHP: Penganiayaan berat.
Pasal 365 ayat 3 KUHP: Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.
Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atas tindakannya.
Dampak bagi Keluarga Korban
Korban meninggalkan dua anak yang masih kecil. Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) telah memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak korban.
"Kami akan melakukan asesmen untuk menentukan bentuk pendampingan yang diperlukan," kata Mikhael Hankam Indoro, Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar. Pendampingan ini juga mencakup orang tua korban, jika diperlukan.
Cara Penghitungan Tanggal dan Kronologi
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait