CILACAP.iNewscilacap.id - Peluncuran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal tahun 2025 membawa angin segar bagi siswa dan keluarga di seluruh Indonesia.
Dengan anggaran Rp 10.000 per porsi, program ini dirancang untuk meningkatkan gizi anak-anak dan kelompok rentan.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah siswa sekolah swasta juga berhak menerima manfaat program ini?
Cakupan Program MBG
Berdasarkan pernyataan dari juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ujang Komaruddin, program MBG mencakup seluruh siswa tanpa membedakan status sekolah. Artinya, siswa dari sekolah negeri, swasta, dan pesantren masuk dalam target penerima program.
“Semua sekolah, baik negeri, swasta, maupun pesantren, mendapatkan hak yang sama. Program ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemenuhan gizi,” jelas Ujang.
Namun, pelaksanaan program dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, hanya 3 juta penerima manfaat yang dicakup, termasuk siswa dari sekolah swasta di wilayah tertentu.
Bagaimana Program Ini Berjalan?
Setiap siswa akan mendapatkan satu paket makan bergizi gratis per hari dengan jadwal berikut:
PAUD hingga kelas II SD: Pukul 08.00 pagi.
Kelas III hingga kelas VI SD: Pukul 09.30 pagi.
SMP dan SMA: Pukul 12.00 siang.
Makanan yang diberikan telah disesuaikan dengan kebutuhan gizi harian siswa dan mencakup:
Karbohidrat.
Protein (telur, ikan, atau daging).
Buah dan sayur.
Air mineral.
Menu makanan berbeda-beda di setiap daerah untuk memastikan ketersediaan bahan lokal dan keberagaman gizi.
Teknologi dalam Pelaksanaan
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait