CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025, memberikan kabar baik bagi para pekerja.
Keputusan ini disampaikan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang diteken oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kenaikan UMK Kabupaten Tegal, yang kini menempati peringkat ke-19 dalam daftar UMK di Jawa Tengah.
UMK 2025 Jawa Tengah: Kenaikan 6,5% di Seluruh Kabupaten/Kota
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UMK di Jawa Tengah tahun 2025 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5% atau setara dengan Rp148.742. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pekerja yang selama ini menantikan peningkatan kesejahteraan.
Kota Semarang tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi, mencapai Rp3.454.827,00, dan menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Tengah yang melampaui angka Rp3 juta. Sementara itu, Banjarnegara mencatat UMK terendah, yakni Rp2.170.475,32.
UMK Kabupaten Tegal 2025 Naik, Posisi ke-19
UMK Kabupaten Tegal naik menjadi Rp2.333.586,46, menempatkannya di peringkat ke-19 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.
Kenaikan UMK Kabupaten Tegal diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Industri yang mendominasi Kabupaten Tegal, seperti manufaktur, perikanan, dan jasa, diharapkan juga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja baru.
Daftar Lengkap UMK 2025 Jawa Tengah
Berikut ini adalah daftar lengkap UMK 2025 kabupaten/kota di Jawa Tengah dari yang terbesar hingga terkecil:
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait