UMK Kabupaten Kudus Naik Pesat! Peringkat Kelima Tertinggi di Jawa Tengah, Berikut Daftar Lengkapnya
CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Dalam pengumuman yang dikeluarkan pada Rabu, 18 Desember 2024, Kabupaten Kudus menjadi salah satu sorotan dengan kenaikan yang signifikan.
UMK Kudus 2025 tercatat naik menjadi Rp2.680.485,72, menjadikannya di peringkat kelima tertinggi dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kenaikan UMK ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang diteken oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. UMK di seluruh Jawa Tengah rata-rata naik 6,5 persen atau sekitar Rp148.742.
Kabupaten Kudus di Peringkat Kelima Tertinggi UMK Jawa Tengah
Dengan UMK sebesar Rp2.680.485,72, Kabupaten Kudus berhasil menempati posisi kelima tertinggi di Jawa Tengah, hanya berada di bawah Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Semarang.
Sebagai pusat industri manufaktur dan home industry terbesar di Jawa Tengah, terutama di sektor rokok, tekstil, dan elektronik, Kudus terus menunjukkan daya saing ekonominya.
Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi pekerja dan masyarakat Kudus secara keseluruhan.
Dengan peningkatan daya beli, ekonomi lokal diprediksi akan lebih bergairah. Di sisi lain, pengusaha juga perlu beradaptasi dengan kenaikan biaya tenaga kerja.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait