UMK Demak Naik Pesat, Peringkat Kedua di Jawa Tengah! Daftar UMK 2025 Kabupaten atau Kota Jateng

Muhamad Faizur Rouf
UMK Demak Naik Pesat, Peringkat Kedua di Jawa Tengah! Daftar UMK 2025 Kabupaten atau Kota Jateng Demak

CILACAP.iNewscilacap.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.

Salah satu yang mencuri perhatian adalah kenaikan signifikan UMK Kabupaten Demak yang mencapai Rp2.940.716,00, menjadikannya sebagai peringkat kedua tertinggi di Jawa Tengah setelah Kota Semarang.

Kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana.

UMK 2025 mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025, mengikuti aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Demak di Peringkat Kedua, UMK Naik 6,5 Persen

Kabupaten Demak mencatatkan UMK sebesar Rp2.940.716,00, meningkat sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan ini menegaskan posisi Demak sebagai salah satu wilayah strategis di Jawa Tengah dengan potensi pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan.

Sebagai daerah dengan UMK tertinggi kedua, Demak hanya berada di bawah Kota Semarang, yang menjadi satu-satunya wilayah di Jawa Tengah dengan UMK yang menembus angka Rp3 juta, tepatnya Rp3.454.827,00.

Kenaikan UMK di Demak tidak hanya mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menunjukkan daya saing ekonomi daerah ini di tengah pertumbuhan industri dan investasi.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network