Apakah Salah Tangkap? Pegi Setiawan Didukung 40 Pengacara, Kejanggalan Penetapan Tersangka

Muhammad Faizur Rouf
Apakah Salah Tangkap? Pegi Setiawan Didukung 40 Pengacara, Kejanggalan Penetapan Tersangka ss/okezone

CIREBON.iNewscilacap.id - Pegi Setiawan, alias Perong, yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, mendapatkan dukungan kuat dari 40 lebih pengacara.

Para pengacara ini berasal dari berbagai daerah seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta, dan mereka berkumpul karena merasa peduli dan yakin bahwa Pegi tidak bersalah.

Sugianti Iriani, salah satu kuasa hukum Pegi, menjelaskan bahwa para pengacara ini bergabung dari lintas organisasi advokat dan siap membantu Pegi meraih kebebasannya. Mereka juga telah menyiapkan sejumlah saksi kunci dan bukti untuk menguatkan alibi bahwa Pegi saat kejadian pembunuhan sedang berada di Bandung.

"Terkait saksi yang disiapkan untuk meringankan hukuman Pegi, yang pasti mungkin saksi-saksi yang bekerja bersama Pegi saat itu pada tahun 2016 bekerja di Bandung, pasti akan meringankan Pegi karena mereka tahu keberadaan Pegi di sana," jelas Sugianti.

Selain itu, bukti-bukti terkait penerimaan gaji Pegi juga telah dipersiapkan untuk menguatkan alibinya. "Kalau bukti juga sudah dipersiapkan, terkait gaji yang diterima Pegi saat itu (26 Agustus 2016), meski hanya catatan kecil slip gaji itu semoga bisa membuktikan bahwa ketika Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih berada di Bandung," katanya.

Menanggapi tuduhan bahwa Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi, Sugianti menegaskan bahwa tidak ada bukti resmi yang menunjukkan perubahan identitas tersebut. "Terkait Pegi yang mengaku di Polda bahwa nama Robi merupakan nama gaulnya, itu mungkin teman-temannya sempat memanggil dia sebagai Robi, tapi sebenarnya tidak ada KTP atau bukti-bukti yang diubah menjadi Robi," ujarnya.

Sugianti juga mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan dan mengkritisi penghapusan status DPO untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat.

"Ya terkait kecurigaan terhadap penetapan tersangka dulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapan tersangka itu apa. Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap Sugianti.

Dengan dukungan puluhan pengacara ini, Pegi Setiawan mendapatkan dorongan moral yang besar dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya. Para kuasa hukum berharap bahwa kehadiran mereka dapat memberikan pembelaan yang kuat dan adil bagi Pegi.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network