CIREBON.iNewscilacap.id – Kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh pernyataan Saka Tatal, mantan terpidana yang telah bebas, yang mengaku sebagai korban salah tangkap dan disiksa agar mengaku sebagai pelaku.
Pengakuan Saka Tatal yang viral di media sosial menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang merasa prihatin dan menuntut keadilan bagi Saka Tatal. Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan kebenaran pengakuan tersebut.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secara transparan.
"Kami minta seluruh warga masyarakat untuk menahan diri dan tidak tergiring opini. Kami akan bekerja sebaik mungkin untuk mengungkap kasus ini dengan terang benderang," ujar Jules di Bandung, Kamis (23/5).
Jules juga berjanji bahwa polisi akan menangkap dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih buron terkait kasus ini. "Kami akan bekerja secara transparan dan nanti ada waktunya akan kami sampaikan hasilnya kepada publik," tambahnya.
Sejauh ini, penyidik Polda Jabar bersama Bareskrim Mabes Polri telah berhasil menangkap satu orang DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong. Penangkapan ini didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang dikumpulkan oleh penyidik.
"Tentu kami berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, kami harus memenuhi alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHP. Ada keterangan saksi, tersangka, ahli, itu akan kami lakukan proses ulang," jelas Jules.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Semoga kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Editor : Arbi Anugrah