Terbaru! UMK Kabupaten Kudus 2024, Jawa Tengah Resmi Ditetapkan Naik 4,02 Persen

Muhammad Faizur Rouf
Ilustrasi UMK Kudus (IG/baddrusofa)

iNewsCilacap.id - Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dengan resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 se-Jawa Tengah, termasuk UMK di Kabupaten Kudus

Besaran UMK Kabupaten Kudus diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/57 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 30 November 2023, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Penetapan besaran UMK, termasuk Kabupaten Kudus, merujuk pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, yang memberikan petunjuk tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta mengacu pada Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.

Proses penentuan kenaikan UMK memperhatikan faktor-faktor penting, seperti laju inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa. 

Penetapan nilai alfa sendiri mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. 

Nana Sudjana menekankan bahwa kebijakan penetapan UMK ini berlaku khusus bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Hal ini mencerminkan perhatian dan perlindungan dari Pemerintah untuk memastikan bahwa para pekerja tidak dikenai upah di bawah standar yang telah ditetapkan. 

Adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan kebijakan tersebut.

Dokumen resmi, yakni Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, menyebutkan bahwa besaran UMK Kabupaten Kudus pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 2.537.894,50

Hal ini mencerminkan komitmen Pemerintah Jawa Tengah untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di seluruh wilayahnya.

Berikut UMK beberapa Kabupaten di Jawa Tengah: 
•    Kab. Semarang, Rp 2.580.723,71
•    Kab. Kudus, Rp 2.537.894,50
•    Kab. Cilacap, Rp.2.478.890,696
•    Kab. Batang, Rp 2.373.763,15
•    Kab. Jepara, Rp 2.363.986,12
•    Kab. Pekalongan, Rp 2.337.689,20
•    Kab. Magelang, Rp 2.326.695,34
•    Kab. Karanganyar, Rp 2.296.182,87
•    Kab. Boyolali, Rp 2.242.371,92
•    Kab. Klaten, Rp 2.238.864,32
•    Kab. Sukoharjo, Rp 2.224.205,25
•    Kab. Purbalingga, Rp 2.216.646,37
•    Kab. Demak, Rp 2.788.174,33 
•    Kab. Pati, Rp 2.192.426,53
•    Kab. Tegal, Rp 2.190.908,33
•    Kab. Pemalang, Rp 2.165.470,68
•    Kab. Wonosobo, Rp 2.159.672,58
•    Kab. Kebumen, Rp 2.126.067,20
•    Kab. Blora, Rp 2.122.091,39
•    Kab. Purworejo, Rp 2.117.732,82
•    Kab. Grobogan, Rp 2.111.157,71


•    Kab. Temanggung, Rp 2.109.077,60
•    Kab. Brebes, Rp.2.099.994,16
•    Kab. Rembang, Rp 2.096.967,35
•    Kab. Sragen, Rp 2.048.746
•    Kab. Wonogiri, Rp 2.047.579,94
Demikian daftar UMK 2024 beberapa Kabupaten Jawa Tengah.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network