CILACAP, iNewsCilacap.id - Waka Polresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria memastikan pelaku perundungan terhadap siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap saat ini masih berada di tempat khusus (Dipatsuskan). Hal ini dilakukan selama menjalani proses anak yang berhadapan dengan hukum.
"Pelaku sudah kita tempatkan di tempat khusus, di rumah shelter," kata Wakapolresta, Jumat (29/9/2023).
Lebih lanjut, Waka Polresta Cilacap mengatakan jika dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan sesuai dengan UU Perlindungan anak. Termasuk dalam proses terhadap pelaku dan saksi juga dilakukan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kita on the track, besok kita laksanakan proses diversi sesuai tahapan UU SPPA sebelum melanjut ke tingkat kejaksaan," ungkapnya.
Sementara itu, pada Jumat sore Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), beserta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mendatangi Mapolresta Cilacap.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait