2 Pelaku Kasus Bullying di SMP Negeri 2 Cimanggu Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara
 2 Pelaku kasus bullying di SMP Negeri 2 Cimanggu Cilacap ditetapkan tersangka oleh Polresta Cilacap. Pelaku inisial MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka. Foto:Ilustrasi

SEMARANG, iNewsCilacap.id - 2 Pelaku kasus bullying di SMP Negeri 2 Cimanggu Cilacap ditetapkan tersangka oleh Polresta Cilacap. Pelaku inisial MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap FF (14).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyelidiki rekaman video yang beredar di media sosial.

"Sudah diputuskan bahwa dua pelaku ini akan dianggap sebagai tersangka," kata Satake saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (29/9/2023).

Satake menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal berlapis, yaitu Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 UU SPPA dan juga akan dikenakan Pasal 170 KUHP," ujar Satake.

Sebelumnya, telah beredar video berdurasi 4 menit 14 detik yang menunjukkan penganiayaan oleh seorang siswa dengan seragam sekolah yang sama menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat sekelompok anak sekolah berkumpul, tetapi penganiayaan dan perundungan terutama dilakukan oleh seorang siswa yang mengenakan topi hitam.

Pelaku melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap korban, termasuk memukul, menyeret, menginjak, dan menendangnya berkali-kali hingga korban jatuh. Meskipun korban tidak melakukan perlawanan, dia tampak sangat lemah dan merintih kesakitan.

Beberapa teman yang mencoba memisahkan mereka bahkan mendapat ancaman dari pelaku dalam Bahasa Sunda agar tidak campur tangan. Namun, ada juga teman yang tertawa dan bahkan ikut menampar korban.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network