Selain K, polisi juga menetapkan siswa SMP lainnya yang berinisial W (14) sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Meski kedua tersangka masih berstatus anak-anak, namun pihak polisi menegaskan akan tetap memproses kasus perundungan sesuai hukum yang berlaku, yakni mengacu pada sistem peradilan anak.
"Kedua siswa yang telah ditetapkan tersangka ini juga terancam hukuman penjara 3,6 tahun," tutur Kapolresta.
Mendengar hal itu, Wury Handayani selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu mengaku menyerahkan kasus siswanya kepada polisi. "Kami dari pihak sekolah mendukung dan menghormati proses hukuman yang sedang berjalan," pungkasnya.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait