Pantas, Pelaku Perundungan Juara Pencak Silat di Cilacap Tega Hajar Adik Kelas hingga Terkapar

Heri Susanto/Hikmatul Uyun
Pantas pelaku perundungan juara pencak silat di Cilacap, tega hajar adik kelas hingga terkapar. Foto: Twitter

CILACAP, iNewsCilacap.id - Terkuak pelaku perundungan berinisial K (15) ini ternyata juara pencak silat di Cilacap. Pantas, ia tega hajar adik kelas nya hingga terkapar babak belur di lapangan, pada Selasa (26/9/2023) siang.

Hal itu diungkapkan oleh Wuri Handayani Kepala SMPN 5 Cimanggu, Cilacap Jawa Tengah. Sang kepsek tak menyangka jika siswa SMP kelas IX itu menjadi pelaku perundungan.

Menurut Kepala Sekolah, K dikenal berprestasi dan banyak membawa harum nama sekolah. Salah satunya, kata Wuri, pelaku perundungan ini juara lomba pencak silat dan jago bela diri.

"Di SMP 2 Cimanggu pelaku memilih ekskul pencak silat. Dan pelaku pernah mengikuti lomba pencak silat tingkat kabupaten dan juara 2. Jadi prestasinya ada," tutur Wuri, dikutip iNewsCilacap pada konferensi pers Rabu (27/9/2023).

Selain juara pencak silat, pelaku juga diketahui berperestasi dengan menang lomba tilawah Alquran. Hal itu terlihat dari postingan yang dibagikan SMP 2 Cimanggu yang merasa bangga atas prestasi pelaku.

"Selamat dan sukses kepada MKY (inisial nama lengkap pelaku) SMP Negeri 2 Cimanggu, juara 3 tartil putra. Lomba MAPSI SMP ke-12 Kecamatan Cimanggu," tulis caption.

Jagonya pelaku perundungan dalam bela diri pencak silat rupanya dilampiskan saat K menghajar habis-habisan korban berinisial R (13) di lapangan kawasan Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap.

Dengan gaya sok jagoan, pelaku terlebih dulu menarik kerah seragam korban sambil berikan ancaman kemudian menghajar korban. Perut korban ditendang dengan kaki oleh pelaku. Tak puas, pelaku langsung memukul korban habis-habisan.

Setelah itu, korban pun diseret oleh pelaku menuju ke tengah halaman yang lebih luas. Di sana, pelaku menendang-nendang tubuh korban.

Korban pun menangis histeris sambil meminta ampun.  Namun pelaku makin beringas dengan terus menendang dan memukul adik kelasnya hingga jatuh terkapar.

Video itu pun viral di media sosial, berujung pada penangkapan pelaku perundungan oleh polisi.

Sementara itu, Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut K pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap itu merupakan ketua geng barisan siswa. Alasan itulah yang memicu terjadinya perundungan kepada korban hingga viral di media sosial.

"Pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng barisan siswa untuk menantang sekolah lain, padahal korban bukanlah anggota kelompok barisan siswa yang dipimpin pelaku," kata Fannky usai pertemuan dengan pihak sekolah, Bupati Cilacap, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Cilacap, dan TNI.

Selain K, polisi juga menetapkan siswa SMP lainnya yang berinisial W (14) sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.

Meski kedua tersangka masih berstatus anak-anak, namun pihak polisi menegaskan akan tetap memproses kasus perundungan sesuai hukum yang berlaku, yakni mengacu pada sistem peradilan anak.

"Kedua siswa yang telah ditetapkan tersangka ini juga terancam hukuman penjara 3,6 tahun," tutur Kapolresta.

Mendengar hal itu, Wury Handayani selaku Kepala Sekolah SMPN 2 Cimanggu mengaku menyerahkan kasus siswanya kepada polisi. "Kami dari pihak sekolah mendukung dan menghormati proses hukuman yang sedang berjalan," pungkasnya.

 

 

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network