Pelaku KA telah ditangkap oleh anggota Polsek Cimanggu bersama dengan Polresta Cilacap setelah melalui serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, baik korban maupun pelaku adalah siswa dari SMP Negeri 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Polisi memiliki bukti berupa video pemukulan yang dilakukan oleh pelaku anak tersebut.
Kombes Satake menyatakan bahwa pemukulan terhadap korban terjadi di depan anggota Geng Basis (Geng Barisan Siswa).
"Motifnya adalah untuk membela temannya karena ada aduan dari adik kelas yang merasa ditantang oleh korban, sehingga pelaku anak melakukan tindakan kekerasan," tambah Kombes Satake.
Sementara itu, status hukum pelaku anak KA masih menunggu proses penyelidikan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap. Pelaku tersebut dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 3,5 tahun dan/atau denda maksimal Rp72 juta sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait