2 Pelaku Kasus Bullying di SMP Negeri 2 Cimanggu Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara
 2 Pelaku kasus bullying di SMP Negeri 2 Cimanggu Cilacap ditetapkan tersangka oleh Polresta Cilacap. Pelaku inisial MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka. Foto:Ilustrasi

SEMARANG, iNewsCilacap.id - 2 Pelaku kasus bullying di SMP Negeri 2 Cimanggu Cilacap ditetapkan tersangka oleh Polresta Cilacap. Pelaku inisial MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap FF (14).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyelidiki rekaman video yang beredar di media sosial.

"Sudah diputuskan bahwa dua pelaku ini akan dianggap sebagai tersangka," kata Satake saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (29/9/2023).

Satake menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal berlapis, yaitu Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 UU SPPA dan juga akan dikenakan Pasal 170 KUHP," ujar Satake.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network