Dari kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita uang palsu sebanyak 30 lembar pecahan Rp 100.000 dan 15 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
"Kita melakukan pengembangan dan penelusuran ke rumah pelaku. Dari sana di dapati masih ada uang palsu sebanyak Rp3.750.000. Uang tersebut masih utuh dan belum dipakai pelaku," kata Sambas.
Sambas menjelaskan, untuk mendapatkan uang palsu tersebut, pelaku memesan kepada orang lain secara online kemudian uang itu dikirim untuk diedarkan sendiri.
"Menurut pengakuannya, uang palsu didapat dari online. Kemudian pesan melalui aplikasi telegram selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi," jelas Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait