Gunakan Uang Palsu Belanja di Pasar Tumpah Purwokerto, Warga Banyumas Diamankan Polisi

Arbi Anugrah
Gunakan Uang Palsu Belanja di Pasar Tumpah Purwokerto, Warga Banyumas Diamankan Polisi. Foto: Humas Polresta Banyumas

PURWOKERTO, INewsCilacap.id - Seorang pengedar uang palsu diamankan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas. Ia diketahui tengah mengedarkan uang palsu di pasar tumpah Sunmori GOR Satria Purwokerto, Kecamatan Purwokerto Timur, Minggu (9/4) kemarin. 

Pelaku PS (52) yang merupakan warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen ini langsung diamankan ke Mapolsek setempat untuk menghindari amuk massa yang geram setelah pelaku kedapatan membeli barang menggunakan uang palsu. 

"Petugas langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku agar terhindar dari amuk massa dan membawa ke Polsek Purwokerto Timur," kata Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, dalam keterangannya Senin, (10/4/2023).

Sementara menurut Kapolsek Purwokerto Timur AKBP Sambas Budi W, menjelaskan bahwa pada pukul 10.30 WIB, pelaku PS telah diamankan oleh warga di Pasar Tumpah GOR Satria Purwokerto. Ia kedapatan mengedarkan uang palsu dengan cara membeli celana, kembang api, dan makanan sale. 

"Saat diamankan, petugas mendapati 3 lembar Uang palsu pecahan Rp100.000 dan Uang asli senilai Rp185.000 dari hasil kembalian penggunaan uang palsu", ungkap Kapolsek. 

Dari kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita uang palsu sebanyak 30 lembar pecahan Rp 100.000 dan 15 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.

"Kita melakukan pengembangan dan penelusuran ke rumah pelaku. Dari sana di dapati masih ada uang palsu sebanyak Rp3.750.000. Uang tersebut masih utuh dan belum dipakai pelaku," kata Sambas. 

Sambas menjelaskan, untuk mendapatkan uang palsu tersebut, pelaku memesan kepada orang lain secara online kemudian uang itu dikirim untuk diedarkan sendiri.

"Menurut pengakuannya, uang palsu didapat dari online. Kemudian pesan melalui aplikasi telegram selanjutnya barang dikirim melalui ekspedisi," jelas Kapolsek. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network